detikNews
Alasan MA Menghukum RS Pondok Indah Rp 2 Miliar karena Malpraktik
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusannya sendiri di tingkat kasasi lewat Peninjauan Kembali (PK) dalam gugatan malpraktik Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Alhasil, RSPI dan tim dokter harus membayar kerugian keluarga pasien Sita Dewi Darmoko sebesar Rp 2 miliar.
Jumat, 21 Jun 2013 14:37 WIB







































