Sekitar 30 aktivis buruh migran menggelar aksi di depan kantor Depnakertrans mendesak agar pemerintahan SBY-JK tidak mengumbar janji manis terkait perlindungan buruh migran.
Sosialisasi UU Kewarganegaraan akan dilakukan hingga ke daerah karena jika pejabat menghalangi warga negara memperoleh hak-haknya akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun penjara.