KPUD Sulsel siap mengajukan PK atas putusan MA yang meminta diadakan pilkada ulang di 4 kabupaten. Rencananya, mereka juga akan ke Jakarta meminta dukungan KPU pusat.
Masyarakat Sulawesi Selatan dihimbau untuk menerima keputusan MA mengenai Pilkada di wilayah tersebut. JK menilai Pilkada di Sulsel sudah sesuai aturan.
KPUD Sulsel mempertimbangkan PK atas keputusan MK yang memutuskan Pilkada Sulsel harus diulang di 4 Kabupaten. Kabupaten tersebut adalah Gowa, Tana Toraja, Bone dan Bantaeng.
KPUD Sulsel heran dengan putusan MA yang mengharuskan digelar pilkada ulang di 4 kabupaten di Sulsel. Pengacara KPUD, Bambang Widjajanto, keberatan karena putusan didasari hasil quick count.
Permohonan gugatan atas hasil Pilkada Sulawesi Selatan dikabulkan majelis hakim agung MA. Pilkada Sulsel akan diulang di 4 kabupaten. Pendukung Amin Syam dan Mansyur Ramli (Asmara) pun puas.