MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara.
Kunjungan wisatawan di sejumlah wisata di Trenggalek mulai mengalami peningkatan pada libur Lebaran. Namun jumlahnya masih di bawah batas maksimal kunjungan.