Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut laporan terkait transaksi Setya Novanto telah diserahkan seluruhnya kepada penyidik KPK.
Jaksa pada KPK menuntut pengacara PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Akhmad Zaini hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setya Novanto menerima dua pukulan telak karena ditetapkan menjadi terdakwa kasus e-KTP dan jabatan Ketum Golkar diberikan pada penggantinya Airlangga Hartarto.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Sepanjang sidang, dia hanya menunduk dan tak jawab pertanyaan hakim.
Peran Setya Novanto dibeberkan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setidaknya ada 4 fakta yang diungkap dalam sidang.