detikNews
Kopda Mar Tri Setyo yang Tembak Mati Selingkuhannya Dibui 15 Tahun
MA menolak permohonan kasasi Kopda Mar Tri Setyo dalam kasus pembunuhan Luluk Diana (38). Alhasil, anggota Yon Zeni-1 Mar itu tetap dihukum 15 tahun penjara
Rabu, 31 Jul 2019 15:03 WIB







































