detikNews
Jam Belajar di DKI, Mungkinkah Sukses Seperti Penertiban PKL Tanah Abang?
Gubernur DKI Jokowi akan menerapkan jam belajar di beberapa titik di Jakarta. Sesuai Perda No 6 tahun 2008, pelajar di DKI wajib melakukan kegiatan sejak pukul 19.00-21.00 WIB.
Kamis, 26 Sep 2013 10:24 WIB







































