detikInet
Sebelum Menerbangkan Drone Baca Dulu Aturan Kemenhub
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menerbitkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015. Kini pengoperasian Drone di langit Indonesia tidak bisa sembarangan lagi.
Kamis, 30 Jul 2015 15:06 WIB







































