Penyelidikan kasus tewasnya sekeluarga yang terikat dan tenggelam di Balaraja masih berlangsung. Ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk pihak keluarga.
Perakit bom Thamrin, Ali Makhmudin, dihukum 8 tahun pernjara. Bom yang mengguncang perempatan Sarinah pada Januari 2016 itu menewaskan 4 pelaku dan 4 korban.