Iklan Diskon Menyesatkan, Dirut PDAM Bisa Dipidanakan
Spanduk PDAM Kota Surabaya yang memberian diskon untuk pasang baru, rumah tangga dan sosial hingga 50%, dinilai menyesatkan, dan melanggar UU Perlindungan Konsumen. Pasalnya, diskon 50% itu hanya berlaku bagi keluarga miskin.
Selasa, 27 Des 2011 18:29 WIB







































