Tak lama setelah Perppu Corona diteken Presiden Jokowi, meluncurlah guguatan-gugatan terhadap Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begini masalahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian besar kepada pelaku UMKM. Dia meminta program yang memberikan relaksasi kepada UMKM bisa segera dieksekusi.
Sinergi dan kolaborasi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga berikut keterlibatan masyarakat diharapkan mampu meredam potensi resesi ekonomi.
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan penetapan virus Corona sebagai bencana nasional tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk membatalkan kontrak bisnis.