Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN sebesar Rp 313 triliun. Gugatan dilayangkan terkait listrik padam di sebagian Jawa pada 4-5 Agustus 2019.
Sekjen DEN Djoko Siswanto mengatakan, untuk pelanggan yang mengalami listrik padam pada Minggu lalu akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27.
"Memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listriknya mengalami pemadaman, tujuan agar supaya PLN ke depan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,"
Ketua KKI David Tobing mengatakan, pernyataan itu salah satunya permintaan masyarakat ikhlas. Menurutnya, hal itu seolah tidak ada ganti rugi dari PLN.