detikNews
PT DI Tolak Gugatan Pailit karena Cacat Hukum
PT Dirgantara Indonesia (PT DI) menolak gugatan pailit para eks karyawannya karena cacat hukum berdasarkan UU nomor 34/2004 tentang kepailitan.
Selasa, 07 Agu 2007 11:31 WIB







































