detikNews
Pembunuh Hj Musarafah di Empang Tangerang Divonis 17 Tahun Bui
Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 17 tahun penjara kepada Bahrul Ulum atas pembunuhan Hj Musarafah yang mayatnya ditemukan di empang di Balaraja, Tangerang.
Kamis, 28 Apr 2016 00:02 WIB







































