Microsoft telah dijatuhi hukuman denda sebesar USD 242 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun atas pelanggaran sebuah paten teknologi. Microsoft tidak terima.
Teuku Ryan mengaku stres membayar cicilan 2 rumah yang dibelinya bersama Ria Ricis. Sebab, cicilan per bulannya sangat besar sementara penghasilannya pas-pasan.
Nurul Ghufron telah menghadiri sidang etiknya di Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik soal mutasi di Kementan. Ghufron yakin sidang akan cepat rampung.