detikNews
MA Tetap Vonis Anggota DPRD Kutai Kertanegara 6 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Setia Budi, anggota DPRD Kutai Kertanegara, Kaltim. Setia Budi tetap menjalani vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selasa, 20 Jul 2010 19:53 WIB







































