Seorang buron terpidana kasus penjiplakan merek antena TV ditangkap. Pria 46 tahun itu ditangkap oleh tim gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo.
ICW mempertanyakan pelimpahan berkas Kejagung terhadap perkara Pinangki. ICW menilai ada beberapa hal yang kurang lengkap dalam penyidikan jaksa Pinangki.