detikNews
Komisi II soal Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada: Putusan MK Setara UU
Komisi II DPR menyatakan putusan MK yang membolehkan eks koruptor maju pilkada setelah 5 tahun keluar penjara tak bisa ditentang. Putusan MK dinilai setara UU.
Rabu, 11 Des 2019 15:04 WIB







































