detikNews
Pria Penyebar Video Pembantaian Christchurch Dibui 21 Bulan
Seorang pria Selandia Baru Philips Arps telah dijatuh hukuman 21 bulan penjara karena menyebarkan video pembantaian terhadap jemaah mesjid di Christchurch.
Selasa, 18 Jun 2019 13:13 WIB







































