detikNews
Dituntut 18 Bulan, Purek III UNJ Merasa Jadi Korban Perusahaan Nazaruddin
Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhruddin Arbah tak terima dituntut 18 bulan penjara. Fakhruddin menyebut dirinya menjadi korban Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.
Selasa, 04 Jun 2013 19:31 WIB







































