Eks Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda divonis 3 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.
Pemerintah telah mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Menurut Menteri Bahlil presiden terpilih Prabowo Subianto juga setuju kebijakan tersebut.