Tiga fraksi di DPR sebenarnya bisa menolak dana aspirasi sejak awal ketika Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disahkan.
PPP kubu Djan Faridz mendapatkan tawaran kadernya bisa menjadi kepala daerah melalui Gerindra. Namun cara ini dikritik oleh PPP kubu Romahurmuziy (Romi).