detikHot
Kapolri: Polisi Tak Selamanya Larang Konser Slank, Asal Aman
Slank melayangkan uji materi pasal 15 ayat 2a UU No 2/2002 tentang izin keramaian. Kapolri Jenderal Timur Pradopo beralasan, pembatalan konser Slank karena pertimbangan keamanan masyarakat.
Jumat, 08 Feb 2013 14:43 WIB







































