detikNews
Hakim: Hamka & Antony Bukan Penggerak Aliran Dana BI
Mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin bebas dari dakwaan primer dan subsider, namun terbukti dalam dakwaan lebih subsider. Hakim mempertimbangkan, keduanya bukan pihak yang menggerakan aliran dana BI.
Rabu, 07 Jan 2009 15:20 WIB







































