detikNews
Sempat Dibebaskan PN Cibinong, Pembunuh Sadis Ini Dihukum 7 Tahun oleh MA
Terlibat pembunuhan berencana, Simpang (40) malah dibebaskan majelis hakim PN Cibinong, Bogor. Namun MA jeli dan akhirnya menghukum warga Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor itu.
Rabu, 19 Mar 2014 09:13 WIB







































