"Dengan demikian kasus korupsi ini sudah tiga tersangka kita lakukan penahanan. Mereka ini adalah aktor intelektual yang mengatur proyek tersebut," kata Sugeng.
Majelis hakim meminta KPK membuka 16 rekening bank dan 2 sertifikat tanah milik mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi yang diblokir.