detikFinance
Prosedur Cuma 14 Hari, Usaha Kecil Bisa Bebas Pajak dan Bea Masuk
Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ingin mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) hanya butuh waktu 14 hari.
Senin, 30 Jan 2017 18:18 WIB







































