detikFinance
BI Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Utang Luar Negeri
BI menghapus sanksi denda terhadap pelapor yang terlambat menyampaikan laporan utang luar negerinya. Peraturan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2010 dan berlaku surut sejak 1 April 2005.
Rabu, 06 Mei 2009 08:36 WIB







































