detikNews
Dinas PU DKI akan Pidanakan Penggali Kabel Utilitas yang Rusak Jalan
Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI akan mempidanakan pihak penggali kabel yang bolak-balik membongkar jalan untuk menanam kabel utilitas. Para penggali kabel itu mulai dari perusahaan air, listrik hingga komunikasi.
Senin, 27 Jan 2014 11:43 WIB







































