Kasus itu bermula adanya pemberitaan 64 kepala SMP mundur massal hingga berujung oknum kejaksaan di Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berpendapat idealnya kasus pemerasan 64 kepala sekolah oleh oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau ditangani KPK.
Dugaan pemerasan dilakukan kepada sejumlah kepala sekolah dengan jumlah berbeda. Ada yang memberikan uang Rp 10 juta, ada pula yang memberikan uang Rp 15 juta.