Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan DPR/MPR RI, Jakarta, dengan 5.367 personel keamanan. Tuntutan utama: tegakkan supremasi sipil dan hapus outsourcing.
Pakar Hukum Muhammad Rullyandi menilai RUU KUHAP yang dibawa ke sidang paripurna sebagai langkah reformasi hukum. Pembahasan melibatkan partisipasi publik luas.
Komisi III DPR bersama pemerintah revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat bawa RUU KUHAP ke paripurna. RUU ini mengatur hak-hak tersangka, korban, dan perlindungan disabilitas dalam proses hukum.