Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg yang diduga terlibat dalam pesta minuman keras (miras).
"Tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," kata hakim Arief.