detikNews
Pensi Hingga Kafe Dangdut Bayar Royalti Lagu, Kemenkum: Hak Cipta itu HAM
Pembentukan LMKN ini merupakan amanat dari UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui peraturan ini, industri hiburan dan pengusaha harus membayar royalti jika menggunakan musik untuk kepentingan mereka. Seperti kafe-kafe, tempat karaoke, warung makan, hingga pentas seni.
Rabu, 17 Des 2014 18:08 WIB







































