detikNews
Eks Anggota KPU Situbondo Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi P2SEM
Mantan anggota KPU Situbondo, H Imron Rosyidi divonis 6 tahun penjara. Imron Rosyidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana P2SEM tahun 2008/2009.
Kamis, 18 Sep 2014 18:13 WIB







































