detikNews
Kasus Korupsi Al Quran, Eks Pejabat Kemenag Dituntut 13 Tahun Penjara
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari dituntut 13 tahun penjara. Ahmad Jauhari dianggap terbukti memperkaya diri Rp 100 juta dan US$ 15 ribu berasal dari proyek pengadaan Alquran 2011- 2012.
Senin, 17 Mar 2014 15:46 WIB







































