Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku ingin sembuh dari ketergantungan sabu. Akan tetapi, sampai saat ini belum pihak keluarga mereka yang mengajukan rehab
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pelda Ishak. Sebab, Pelda Ishak terbukti menjadi distributor 19 kg sabu di Aceh.