Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu Yang Ditugaskan Pada BPK.
Semoga program penanggulangan stunting dengan target 28% dan dana besar APBN (plus pinjamam Bank Dunia) tak lagi dimanipulasi demi masa depan generasi penerus.