Pembatalan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor oleh MA menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim.
Pihak kepolisian menilai upaya membebaskan motor kembali ke Jl Thamrin itu tidak sesuai dengan konsep Pemprov DKI Jakarta dalam menata kawasan tersebut.