Wacana larangan impor pakaian bekas menimbulkan kekhawatiran bagi para pedagang monza di Medan. Kebijakan itu dinilai dapat memutus mata pencaharian pedagang.
Sejak lewat tengah malam waktu setempat, atau pada 29 Agustus, seluruh barang impor, tanpa memandang nilai, dikenai tarif 10-50% tergantung asal negara.