detikNews
KPU Umumkan Batas Sumbangan Dana Capres-Cawapres
KPU menentukan batas sumbangan perseorangan dana kampanye capres-cawapres tidak lebih Rp 100 juta dan badan hukum swasta tidak lebih Rp 750 juta.
Sabtu, 08 Mei 2004 15:07 WIB







































