Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri memberi penjelasan soal kasus nelayan jadi tersangka karena menangkap kepiting yang ukurannya tak sesuai ketentuan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mendesak polisi cukup membina Tri Mulyadi, nelayan Bantul yang menangkap kepiting tak sesuai ketentuan. Ini tanggapan polisi.
Penetapan seorang nelayan Bantul jadi tersangka oleh polisi sudah sesuai aturan. Sebab dia menangkap kepiting dibawah 200 gram atau tak sesuai ketentuan.
Nelayan di Bantul jadi tersangka karena menangkap kepiting. Satgas 115 KKP mendatangi rumah Tri Mulyadi untuk cari fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya.
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya memusnahkan 45 ekor ikan arapaima. Selain arapaima, ada juga ikan aligator yang juga dimusnahkan.