detikFinance
PP No 3/2005 Sempurnakan PP No 10/1989
Pada tanggal 17 Jaunari 2005 presiden telah menandatangani PP No 3 tahun 2005 tentang perubahan atas PP 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
Selasa, 18 Jan 2005 16:20 WIB







































