Pengusaha Nelly Margaretha divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Nelly dinyatakan bersalah memberikan uang ke Suryadman Gidot.
Eks Ketua KONI, Valentinus Suhartono Suratman, mengakui adanya perubahan dana untuk seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi yang diajukan ke Kemenpora.