Bisnis Oli Palsu Kurniawan Dimulai dari Spare Parts
Bisnis oli palsu yang ditekuni Kurniawan Setya (31), tersangka yang ditahan Polwiltabes Surabaya, bukan bisnis ilegal pertamanya. Bisnis ilegal pertamanya yakni spare parts motor.
Rabu, 21 Mei 2008 17:59 WIB







































