Fredrich Yunadi pernah ditegur majelis hakim yang mengadilinya gara-gara memanggil saksi atau jaksa dengan sebutan 'situ'. Kali ini, Fredrich ditegur lagi.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, didakwa memberikan uang suap Rp 6,7 miliar ke Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatama Dwi Putra.