Kejari Kabupaten Malang akhirnya menerima pembayaran denda Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta. Denda itu dibayar karena Sutiaji melanggar PPKM level 3.
Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya menjalani sidang pelanggaran PPKM Level 3 di PN Kepanjen. Hakim tunggal memvonis Wali Kota Sutiaji denda sebesar Rp 25 juta.
Polisi memeriksa tiga orang petinggi Khilafatul Muslimin terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran diduga terjadi saat kirab Muharam.