detikNews
MK Juga Restui PNS Ikut Pilkada Asalkan Mundur
MK juga merestui PNS mencalonkan diri ikut pilkada asalkan nonaktif. Setelah ditetapkan sebagai kepala daerah, PNS itu baru berhenti secara tetap.
Rabu, 08 Jul 2015 14:29 WIB







































