Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin lebih cepat karena mendapatkan remisi 4 tahun 1 bulan. Ada 3 alasan mengapa Nazaruddin bebas usai mendapat remisi ini.
Dua pelaku asusila terhadap remaja putri R (15) divonis 5 bulan dan pelatihan kerja masing-masing 1 bulan di Dinas Sosial, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Zuraida Hanum divonis mati karena dinilai terbukti membunuh hakim PN Medan yang juga suaminya, Jamaluddin. Begini ekspresi Zuraida saat mendengar vonis itu.