"Kemudian itu belum termasuk nanti adalah interior itu belum termasuk, yang Rp 350 M adalah sarana untuk fisik, dan fisik juga belum pasti," ucap Burhanuddin.
KPK memanggil tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiga tersangka itu dipanggil sebagai saksi.