detikNews
Jika Capres Cawapres Berhalangan Tetap, Ini Aturannya
Undang-undang mewanti-wanti pasangan capres menjaga diri dalam masa kampanye, jangan sampai tak bisa melanjutkan Pilpres. Jika ada capres atau cawapres yang berhalangan tetap, Undang-undang mengatur Pilpres ditunda sebulan.
Rabu, 18 Jun 2014 11:11 WIB







































